Tragedi di Medan: Siswi SD Diduga Bunuh Ibu Sendiri karena Kekerasan dan Game Favorit Dihapus
Polrestabes Medan mengungkap motif di balik tindakan tragis seorang siswi berinisial A yang diduga membunuh ibunya, FS. Tindakan ini dikaitkan dengan perlakuan kekerasan yang diterima A serta penghapusan game favoritnya.
Baca juga: WhatsApp Perbaiki Celah Keamanan yang Mengancam Pengguna Apple
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa A melakukan pembunuhan setelah mengalami ancaman dan tindakan kekerasan dari ibunya, menunjukkan dampak serius atas kekerasan terhadap anak.
Latar Belakang Kasus
Tragedi ini terjadi di Kecamatan Medan Sunggal, di mana A, yang berusia 12 tahun, diduga menikam ibunya hingga tewas pada Rabu, 10 Desember. Kejadian ini berlangsung di malam hari saat A terbangun dan melihat ibunya yang tertidur di sampingnya.
Kombes Pol Calvijn Simanjuntak menyatakan bahwa A telah menyimpan emosi negatif yang mendalam akibat perlakuan kekerasan dari ibunya. Tindakan kekerasan ini diduga telah berlangsung lama, melibatkan ancaman dengan pisau serta pemukulan yang sering dialami A.
Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua terhadap Psikologis Anak
Motif Kekerasan Terhadap Anak
Calvijn menjelaskan bahwa korban, FS, diduga sering mengancam keluarga, termasuk suaminya dan kedua anaknya. A sering dipukul dengan sapu dan tali pinggang, serta dicubit, yang memicu kemarahan A atas perlakuan tersebut.
Proses pembunuhan ini tidak hanya didorong oleh kekerasan fisik, tetapi juga oleh penghapusan akses A terhadap game online kesayangannya. A merasa sangat terluka setelah ibunya menghapus permainan 'Murder Mystery' dari ponselnya.
Pengaruh Media terhadap Tindak Kekerasan
Calvijn mengungkap bahwa A baru-baru ini terpengaruh oleh video game 'Murder Mystery' dan anime Detektif Conan. Dia mencatat, 'Adik melihat game Murder Mystery pada season Kills Others menggunakan pisau. Dia juga menonton serial Anime Detektif Conan episode 271 pada saat adegan pembunuhan menggunakan pisau.'
Sikap A yang dipengaruhi oleh konten game dan tayangan tersebut berkontribusi terhadap tindak kejahatan yang terjadi. Kombes Pol Calvijn menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani melalui sistem peradilan pidana anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: