Rabu, 07 JANUARI 2026 • 13:39 WIB

Jonathan Frizzy Resmi Bebas dari Lapas Tangerang dengan Cuti Bersyarat

Author

Jonathan Frizzy Resmi Bebas dari Lapas Tangerang dengan Cuti Bersyarat

Aktor Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, telah resmi dibebaskan dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang pada 7 Januari 2026 setelah menjalani delapan bulan hukuman penjara.

Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam di Kota

Pembebasan ini merupakan bagian dari program integrasi berupa cuti bersyarat yang bertujuan untuk memfasilitasi reintegrasi narapidana ke masyarakat di bawah pengawasan.

Proses Pembebasan Jonathan Frizzy

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Hikmawan Eka Saputra, menjelaskan bahwa pembebasan Ijonk dilakukan setelah pengajuan program integrasi yang telah disetujui.

"Hari ini kita bebaskan. Yang bersangkutan mengajukan program integrasi," jelas Hikmawan dalam keterangannya kepada media.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana bisa mendapatkan program tersebut, yang mengubah status hukum Jonathan dari Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi Klien Pemasyarakatan.

Baca juga: Dukungan Menteri Keuangan Sri Mulyani Pasca Penjarahan Rumahnya

Kegiatan Selama Masa Hukuman

Selama menjalani hukuman, Jonathan Frizzy diketahui berkelakuan baik dan aktif dalam berbagai program yang diselenggarakan di dalam lapas.

Hikmawan juga menyatakan bahwa Ijonk "termasuk yang suka olahraga di dalam dan mengikuti kegiatan ibadah di gereja," yang menunjukkan komitmennya untuk mengikuti norma di lembaga pemasyarakatan.

Kemampuan beradaptasi dan keterlibatan dalam aktivitas positif ini menjadi pertimbangan penting dalam proses pembebasannya.

Vonis dan Kewajiban Pasca Pembebasan

Sebelumnya, Jonathan Frizzy divonis delapan bulan penjara terkait kasus vape yang mengandung zat terlarang. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman satu tahun penjara.

"Masa penahanan yang telah dijalani oleh Jonathan Frizzy sejak ditangkap akan dikurangkan seluruhnya dari total vonis yang dijatuhkan," ungkap Hikmawan menjelaskan ketentuan hukum yang berlaku.

Meskipun telah bebas bersyarat, Jonathan diharuskan menjalani pembinaan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, yang berlangsung hingga 8 Maret 2026.

Baca juga: Menunjukkan Cinta Melalui Tindakan Kecil untuk Pasangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU