Komika Pandji Pragiwaksono mengonfirmasi kesiapannya untuk menghadapi panggilan dari Polda Metro Jaya terkait kasus materi stand-up comedy berjudul Mens Rea.
Baca juga: Olahraga Low Impact: Solusi Ideal untuk Pemula Memulai Kebiasaan Sehat
Dalam pernyataannya, Pandji menegaskan, "Saya tidak akan menghindar ajakan untuk berdialog, saya tidak akan menghindar panggilan," saat berkunjung ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kesiapan Pandji dalam Menghadapi Proses Hukum
Pandji Pragiwaksono mengungkapkan komitmennya untuk mengikuti proses hukum usai menerima panggilan dari pihak kepolisian. Hal ini disampaikan saat Pandji melakukan silaturahmi dengan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.
Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (3/2/2026) selama dua jam itu, Pandji menyatakan, "Saya percaya itu untuk kebaikan, Insya Allah," menunjukkan niat baiknya dalam menghadapi isu ini.
Baca juga: Fenomena Film KPop Demon Hunters: Dari Kontroversi hingga Popularitas Global
Jadwal Panggilan dan Latar Belakang Kasus
Polda Metro Jaya telah menjadwalkan panggilan resmi untuk Pandji Pragiwaksono pada tanggal 6 Februari 2026. Kombes Pol Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda mengonfirmasi bahwa undangan klarifikasi akan dikirim meskipun ada laporan yang telah diterima sebelumnya.
Laporan-laporan tersebut dikirim oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah, dan diwakili oleh Rizki Abdul Rahman Wahid.
Reaksi Publik dan Organisasi Masyarakat
Laporan yang ditujukan kepada Pandji Pragiwaksono, dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, bertujuan untuk menilai isi materi tayangan berjudul Mens Rea. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Ustadz Habib Novel Chaidir Hasan dari Front Pembela Islam (FPI) juga menyatakan bahwa dia ikut melaporkan materi yang sama sehari setelah laporan pertama diajukan pada 8 Januari 2026.
Baca juga: Menikmati Keindahan Sunset di Destinasi Terbaik Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: