Kendaraan dan Kandungan Etanol dalam BBM: Apa Kata Toyota dan Pertamina?
Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Bob Azam, menegaskan bahwa kandungan etanol 3,5% dalam bahan bakar minyak (BBM) tidak menjadi masalah bagi kendaraan.
Baca juga: Microsoft Perkenalkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word ke OneDrive
Dia menyebutkan bahwa untuk beberapa merek kendaraan, kandungan etanol dapat mencapai hingga 10-20%, sehingga isu yang berkembang terkait hal ini dianggap menyesatkan.
Bob Azam menjelaskan bahwa etanol 3,5% pada BBM adalah hal yang sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, 'Kalau Toyota itu sampai 20%. Tapi mungkin merek lain itu sampai 10%. Jadi nggak ada masalah itu 3,5%.'
Pernyataan ini disampaikan dalam konteks ketentuan di negara lain yang juga menerapkan batasan etanol pada tingkat yang serupa.
Dia menyebutkan, 'Karena banyak negara juga di AS, di India, di Thailand itu sudah sampai E20, E10,' yang menunjukkan bahwa standar ini bukanlah sesuatu yang baru.
Baca juga: Pentingnya Mengonsumsi Obat Cacing Secara Rutin untuk Kesehatan
Selanjutnya, Bob Azam juga mengungkapkan dukungannya terhadap keberlanjutan penggunaan etanol sebagai substitusi bahan bakar.
'Jadi ini mendukung berarti kalau misalnya, katanya udah dicoba tuh 20 persen. Ya sangat mendukung,' ujarnya.
Dia menggarisbawahi manfaat penggunaan etanol untuk pertanian lokal, dengan menambahkan bahwa 'petaninya juga ikut sejahtera kan.'
Hal ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor BBM.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, menyatakan bahwa beberapa SPBU swasta, termasuk Shell dan BP-AKR, membatalkan pembelian BBM Pertamina karena kandungan etanol yang dianggap tidak sesuai kriteria mereka.
Meskipun regulasi memperbolehkan kadar etanol hingga 20%, masalah yang diangkat berkaitan dengan ketidaksesuaian antara harapan SPBU dan realitas yang ada.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: