Kemudahan Pengurusan STNK Hilang Secara Online
Pengurusan kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini dapat dilakukan secara online, memudahkan masyarakat yang menghadapi masalah tersebut.
Baca juga: Pentingnya Self Love untuk Hubungan yang Sehat
Dengan adanya sistem digital dari kepolisian, proses penggantian STNK yang sebelumnya dianggap rumit kini menjadi lebih efisien.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus STNK hilang secara online, beberapa dokumen harus disiapkan terlebih dahulu. Dokumen utama yang diperlukan adalah KTP asli dan fotokopinya yang terdaftar atas nama pemilik kendaraan.
Dokumen berikutnya adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya. Apabila kendaraan masih dalam status kredit, pemilik diharuskan meminta fotokopi BPKB yang telah dilegalisir oleh pihak leasing dan kantor kepolisian.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil yang Sering Terabaikan
Di beberapa daerah, pemilik kendaraan dapat memanfaatkan portal Samsat Online untuk mengurus STNK hilang. Setelah membuat akun di situs resmi Samsat, pengguna dapat mengisi formulir pengajuan yang disediakan.
Selanjutnya, pengguna diwajibkan mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan dan menyelesaikan pembayaran melalui metode yang ada, seperti transfer bank atau e-wallet. Setelah pembayaran dikonfirmasi, pemohon akan menerima nomor pelacakan saat proses pengajuan berlangsung.
Dokumen yang wajib dibawa saat pengajuan penggantian STNK meliputi KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi (yang dilegalisir jika masih dalam kredit), serta surat kehilangan dari kantor polisi. Apabila pengurusan dilakukan oleh orang lain, diperlukan juga surat kuasa bermaterai yang memuat data lengkap kedua belah pihak.
Setelah semua tahap selesai, STNK baru bisa diambil secara langsung di kantor Samsat sesuai dengan jadwal yang diberikan. Dengan memanfaatkan layanan digital ini, proses pengurusan yang sebelumnya memakan waktu menjadi lebih ringkas dan mudah.
Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan Sehari-hari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: