Pemenang Lelang Frekuensi: Akses Internet Terjangkau untuk Masyarakat
PT Telemedia Komunikasi Pratama dan PT Eka Mas Republik telah berhasil memenangkan pita frekuensi 1,4 GHz, yang akan mendukung penyediaan layanan internet lebih terjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Keresahan Masyarakat
Dengan target penetrasi internet mencapai 30% pada tahun 2026, pemerintah berharap layanan ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara.
PT Telemedia Komunikasi Pratama, anak usaha dari PT Solusi Sinergi Digital Tbk., dan PT Eka Mas Republik akan bertanggung jawab untuk menghadirkan layanan internet yang terjangkau.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Wayan Toni Supriyanto, menegaskan bahwa penyedia layanan harus menawarkan harga bulanan yang ramah bagi kelompok menengah ke bawah.
Diperkirakan 34,5 juta rumah tangga, termasuk 2,8 juta dari segmen low-income, akan menjadi sasaran utama dari perluasan akses ini.
Baca juga: Kota-Kota di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Pemerintah menargetkan agar 30% rumah tangga di Indonesia bisa terhubung dengan koneksi internet stabil pada tahun 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa layanan internet yang stabil adalah fondasi bagi pembelajaran digital dan pemberdayaan UMKM di seluruh negeri.
Dengan kecepatan konektivitas mencapai 100 Mbps, diharapkan internet terjangkau membantu masyarakat mengakses pendidikan dan sumber daya digital lainnya.
Lelang pita frekuensi 1,4 GHz bertujuan memastikan kebutuhan akan konektivitas yang lebih baik di lingkungan perumahan.
Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen untuk membangun 20 juta koneksi internet rumah, serta merencanakan lelang frekuensi 2,6 GHz untuk mendukung pengembangan jaringan 5G.
Meskipun dampak langsung mungkin belum terlihat, hasil dari pembangunan jaringan ini diharapkan mulai terasa pada 2026 mendatang.
Baca juga: Penjarahan Rumah Uya Kuya: Dampak Viralitas Video Joget anggota DPR
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: