Instagram Terapkan Pembatasan Baru Penggunaan Hashtag
Instagram telah memberlakukan pembatasan terhadap penggunaan hashtag, membatasi maksimal lima tagar dalam setiap unggahan. Kebijakan ini diumumkan oleh CEO Instagram, Adam Mosseri, sebagai upaya untuk mengurangi spam dan menyesuaikan algoritma platform.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dalam Acara Seni Melawan Tirani
Sejak kebijakan baru ini diterapkan, pengguna Instagram hanya diperbolehkan menyertakan lima hashtag pada setiap unggahan. Adam Mosseri mengungkapkan, "Kami sekarang membatasi hashtag maksimal lima per postingan," dalam pernyataan resmi di saluran pribadinya.
Kebijakan ini juga disiarkan di akun resmi Instagram @creators. Pembatasan tersebut mengikuti langkah yang telah diambil oleh TikTok sejak Agustus 2025, yang mengindikasikan tren serupa di platform media sosial.
Baca juga: Dukungan Menteri Keuangan Sri Mulyani Pasca Penjarahan Rumahnya
Mosseri menilai bahwa dengan menggunakan hashtag yang lebih sedikit tetapi relevan, performa konten di platform dapat meningkat. Ia berpendapat, ini akan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pengguna dibandingkan memposting banyak hashtag yang generik.
Instagram menegaskan bahwa meski peran hashtag dalam menemukan konten telah berkurang, mereka tetap berfungsi sebagai penanda penting dalam mengkategorikan isi unggahan. Hal ini membantu pengguna menemukan konten dengan tema yang sama.
Kebijakan baru ini konsisten dengan pendekatan Meta di platform Threads, di mana hanya satu tag topik diizinkan per unggahan. Mosseri sebelumnya juga menyatakan bahwa hashtag "tidak bekerja" secara efektif untuk meningkatkan jangkauan konten.
Melalui pembatasan ini, diharapkan para kreator lebih fokus pada kualitas konten serta relevansi tema dan deskripsi yang lebih jelas, bukan hanya mengejar popularitas melalui banyaknya hashtag.
Baca juga: Menikmati Keindahan Sunset di Destinasi Terbaik Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: