Inovasi Pengawasan Lalu Lintas: Penerapan E-TLE Drone oleh Korlantas Polri
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru saja memperkenalkan sistem pengawasan baru bernama e-TLE Drone Patrol Presisi untuk menindak pelanggaran lalu lintas di kawasan yang dianggap rawan. Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas dan demi keselamatan bersama.
Baca juga: Makanan Kaya Vitamin C untuk Daya Tahan Tubuh yang Optimal
Pada Selasa, 13 Januari 2026, teknologi ini berhasil mendeteksi 25 pelanggaran lalu lintas, di mana pengendara roda dua mendominasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan keselamatan dasar. Penindakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan dan meningkatkan kesadaran berkendara masyarakat.
Sejumlah 20 pelanggaran telah terdeteksi terkait parkir yang tidak pada tempatnya dan 4 pelanggaran untuk penggunaan sabuk pengaman. Selain itu, tercatat juga satu pelanggaran kasus melawan arus lalu lintas dalam data yang ada.
Kasi Pullahjianta Ditgakkum Korlantas Polri, AKBP Irwan Andeta, menyatakan bahwa e-TLE Drone fokus pada perilaku berkendara yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Pengendara yang berhenti di bahu jalan tanpa alasan yang jelas menjadi isu utama yang mendapat perhatian khusus karena berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.
Baca juga: Uya Kuya Jadi Sorotan Setelah Rumahnya Dijenangi Massa
Inovasi e-TLE Drone Patrol Presisi memungkinkan pengawasan lalu lintas dari udara dengan merekam pelanggaran yang sukar dijangkau oleh kamera statis. Dengan sistem ini, data tangkapan kamera otomatis terintegrasi dengan Sistem e-TLE Nasional untuk memudahkan proses identifikasi dan validasi.
Setelah data dikonfirmasi, penindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap tindakan hukum diambil berdasarkan bukti yang valid dan akurat.
Korlantas Polri menekankan bahwa penerapan e-TLE Drone lebih dari sekedar penegakan hukum; hal ini juga dimaksudkan untuk membangun budaya tertib berlalu lintas. Dengan kemajuan teknologi, pengawasan lalu lintas dapat dilakukan secara digital, sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berkendara.
AKBP Irwan Andeta menjelaskan, "Parkir sembarangan melanggar Pasal 287 ayat (1) dan (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan hingga 2 bulan."
Baca juga: Ketegangan di Rapat Koordinasi Komisi XIII DPR RI Mengenai Royalti Lagu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: