Kamis, 06 NOVEMBER 2025 • 12:49 WIB

Perluasan Akses Pembayaran Digital QRIS Tap oleh Bank Indonesia

Author

Perluasan Akses Pembayaran Digital QRIS Tap oleh Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) baru saja meluncurkan layanan pembayaran digital berbasis QRIS Tap, namun akses saat ini terbatas hanya untuk pengguna perangkat Android.

Baca juga: Anggota DPR Nonaktif Masih Terima Gaji, Kontroversi Memicu Respons Publik

Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Himawan Kusprianto, menyatakan bahwa langkah berikutnya adalah menjalin kerja sama dengan Apple untuk membuka akses bagi pengguna iPhone.

Peluncuran QRIS Tap dan Batasan Akses

Baru-baru ini, Bank Indonesia mengumumkan hadirnya layanan pembayaran digital QRIS Tap. Namun, peluncuran ini disertai dengan batasan di mana hanya pengguna Android yang dapat menikmati fitur ini.

Himawan Kusprianto mengatakan, 'Kami sedang berupaya untuk bekerja sama dengan Apple untuk mendukung pengguna iPhone agar bisa menggunakan QRIS Tap.' Hal ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan inklusivitas sistem pembayaran digital di Indonesia.

Baca juga: Gula Tersembunyi dalam Makanan Sehari-Hari

Upaya BI Menghubungi Apple

Dalam menjalin kerja sama dengan Apple, kontribusi awal BI masih dalam tahap komunikasi. Himawan menambahkan, 'Apple kita belum bicara sama sekali sebenarnya, jadi kita baru mau mencoba juga.'

Rencana kerja sama ini terinspirasi oleh kolaborasi BI dengan negara lain, termasuk Arab Saudi, untuk memanfaatkan fitur Near Field Communication (NFC) yang ada pada perangkat Apple.

Kebijakan NFC Apple dan Potensi Pasar

Meskipun iPhone dilengkapi fitur NFC, di perdagangan internasional kebijakan Apple belum memperbolehkan akses bagi aplikasi lokal di Indonesia. Himawan menjelaskan, 'Kalau kita pakai OVO, handphonenya Apple sebenarnya juga bisa.'

Sukses implementasi QRIS Tap di Android diharapkan bisa mendorong Apple untuk membuka akses yang sama. Dengan banyaknya pengguna iPhone di Indonesia, sangat penting bagi mereka untuk memiliki kemudahan dalam menggunakan sistem pembayaran digital.

Baca juga: Ketegangan di Rapat Koordinasi Komisi XIII DPR RI Mengenai Royalti Lagu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU