Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemblokiran sementara aplikasi Grok adalah langkah proaktif untuk melindungi perempuan dan anak dari bahaya konten pornografi palsu.
Baca juga: Pentingnya Self Love untuk Hubungan yang Sehat
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menangani penyalahgunaan kecerdasan artifisial yang dapat mengancam hak asasi manusia.
Dasar Hukum Pemblokiran Aplikasi Grok
Keputusan untuk memblokir aplikasi Grok diambil berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mengharuskan platform untuk tidak memfasilitasi konten ilegal.
Meutya Hafid menegaskan, "Ruang digital tidak boleh menjadi wilayah bebas hukum," yang menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada dalam menjaga keamanan siber.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil yang Sering Terabaikan
Risiko Penyalahgunaan Kecerdasan Artifisial
Teknologi kecerdasan artifisial berpotensi disalahgunakan untuk membuat konten seksual nonkonsensual, yang menjadi ancaman bagi keamanan publik. Meutya Hafid menyatakan, "Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu," pemerintah merasa perlu bertindak tegas.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani pelanggaran hak asasi dan perlindungan kelompok yang paling rentan dalam masyarakat.
Komitmen Perbaikan dari Pengelola Aplikasi
Setelah pemblokiran, kementerian meminta pengelola platform X untuk memberikan klarifikasi serta tanggung jawab terkait kejadian ini. "Evaluasi lanjutan akan dilakukan berdasarkan komitmen perbaikan yang diajukan penyelenggara sistem elektronik," ujar Meutya.
Dengan ini, Indonesia menjadi negara pertama yang menerapkan pemutusan akses sementara tersebut sebagai respons terhadap penyalahgunaan teknologi.
Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone dengan Baterai 15.000 mAh dan Chill Fan Phone
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: