Seorang influencer dan pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan dalam investasi kripto.
Baca juga: Kota-Kota di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Korban berinisial Younger mengklaim telah mengalami kerugian mencapai Rp3 miliar, menurut keterangan resmi pasca pemeriksaan.
Laporan Resmi ke Polda Metro Jaya
Younger melaporkan kerugian yang dialaminya setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Januari 2026.
Ia menyatakan, "Sesuai di laporan saya itu (kerugian) sekitar Rp3 miliar," sebagai bukti keseriusan kasus ini.
Meskipun mengklaim kerugian yang signifikan, Younger tidak membagikan rincian kronologis kasus yang dilaporkan, karena tahap pemeriksaan yang masih berlangsung.
Ia menekankan, "Setelah BAP (berita acara pemeriksaan) mungkin saya bisa ceritain untuk kejadiannya bagaimana," menunjukkan niatnya untuk berbagi informasi lebih lanjut.
Keterlibatan Kuasa Hukum dan Pemeriksaan Saksi
Kuasa hukum Younger, Jajang, menjelaskan bahwa kliennya diperiksa sebagai pelapor dalam kasus ini.
Baca juga: Pentingnya Mengonsumsi Obat Cacing Secara Rutin untuk Kesehatan
"Kedatangan hari ini karena ada panggilan untuk diperiksa sebagai pelapor atas kerugian yang cukup masif," ujarnya.
Jajang menambahkan bahwa dua orang saksi juga akan diperiksa oleh pihak kepolisian dalam proses ini.
"Nanti akan banyak yang akan menyusul, yang sudah mendaftar kurang lebih hampir 300-an (orang) mendaftar di kita," jelasnya, menunjukkan potensi keterlibatan lebih banyak korban.
Pernyataan Resmi dari Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya, melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto, telah mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut.
"Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik," ungkapnya, menandakan bahwa kasus ini sedang dalam penyelidikan.
Investigasi akan dilakukan lebih lanjut dengan mengundang pelapor untuk klarifikasi dan memeriksa barang bukti yang ada.
Langkah ini diperlukan untuk memastikan aspek legal dari laporan yang diajukan dan untuk melindungi hak-hak para korban.
Baca juga: Ketegangan di Rapat Koordinasi Komisi XIII DPR RI Mengenai Royalti Lagu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: