Senin, 26 JANUARI 2026 • 16:42 WIB

Aturan Baru Registrasi SIM Card di Indonesia: Melindungi Identitas Masyarakat

Author

Aturan Baru Registrasi SIM Card di Indonesia: Melindungi Identitas Masyarakat

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja mengeluarkan peraturan anyar terkait registrasi kartu SIM seluler yang bertujuan untuk meningkatkan kontrol masyarakat atas identitas mereka.

Baca juga: Inovasi Kecerdasan Buatan dalam Perawatan Keguguran

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi penipuan digital dan kejahatan siber yang sering terjadi di Indonesia.

Kewajiban Operator Seluler

Salah satu kewajiban utama bagi operator seluler adalah menyediakan fasilitas bagi masyarakat untuk memeriksa nomor yang terdaftar atas nama mereka.

Langkah ini memungkinkan individu untuk mengetahui nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka dan member kesempatan untuk memblokir nomor yang tidak valid.

"Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana." ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.

Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menjaga keamanan identitas masyarakat.

Prinsip Registrasi dan Perlindungan Data

Registrasi kartu seluler kini bukan hanya sekadar prosedur administratif, melainkan langkah penting dalam melindungi masyarakat di ruang digital.

Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital

Meutya Hafid menekankan pentingnya prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab dalam proses registrasi, termasuk penggunaan teknologi biometrik.

"Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan yang akurat dan bertanggung jawab," tambahnya.

Kehadiran peraturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan transparan.

Pengaturan dan Pembatasan Jumlah Nomor

Regulasi baru ini mengharuskan kartu perdana untuk diedarkan dalam keadaan non-aktif, yang memastikan aktivasi hanya bisa dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi.

"Bahwa setiap Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah," jelas Meutya.

Pemerintah juga menetapkan batasan jumlah maksimal tiga nomor prabayar dalam setiap identitas pelanggan di setiap penyelenggara, untuk mencegah penyalahgunaan identitas yang meluas.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi praktik-praktik yang merugikan di bidang telekomunikasi.

Baca juga: Fenomena Film KPop Demon Hunters: Dari Kontroversi hingga Popularitas Global

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU