Mulai tahun ini, perubahan besar pada registrasi nomor seluler di Indonesia diterapkan dengan sistem verifikasi biometrik. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan keamanan serta kualitas layanan telekomunikasi nasional.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil yang Sering Terabaikan
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa langkah ini merupakan adaptasi terhadap kemajuan teknologi yang pesat, yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Biometrik.
Transformasi Proses Registrasi Nomor Seluler
Sejak awal tahun ini, proses registrasi nomor seluler di Indonesia bertransformasi dari menggunakan Nomor Kartu Keluarga dan Nomor Identitas Kependudukan menjadi penggunaan NIK dan biometrik verifikasi wajah. Meutya Hafid menegaskan, "Hari ini kita Insya Allah memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah."
Perubahan ini diatur dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 27 Januari. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola serta kualitas layanan telekomunikasi melalui penggunaan data yang lebih valid dan akurat.
Baca juga: Menggali Potensi Finfluencer di Era Digital: Panduan Memperbaiki Keuangan Pribadi
Empat Poin Penting Kebijakan Baru
Ada empat poin penting yang perlu diperhatikan dalam kebijakan baru ini. Pertama, pelaksanaan Know Your Customer (KYC) yang memanfaatkan NIK dan pemindaian biometrik wajah bertujuan untuk memastikan identitas pengguna terverifikasi dengan baik.
Kedua, kartu perdana yang diedarkan saat ini berada dalam kondisi non-aktif. Meutya mengimbau masyarakat untuk melaporkan ketidaksesuaian dengan regulasi baru agar dapat ditindaklanjuti. "Jadi nanti kalau misalnya ada temuan-temuan tolong dilaporkan ke Komdigi, karena seharusnya kartu perdana baru itu diedarkan dalam kondisi tidak aktif," ujarnya.
Standar Keamanan dan Pembatasan Kepemilikan Nomor
Kebijakan ini juga mencakup pembatasan kepemilikan nomor telepon seluler, yakni maksimal tiga nomor untuk setiap individu per operator. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dan meningkatkan keamanan.
Meutya menambahkan, "Perlindungan data pelanggan dijamin melalui standar keamanan informasi dan mekanisme pencegahan fraud yang ketat." Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan perlindungan data pribadi bagi masyarakat pengguna layanan telekomunikasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: