Senin, 23 FEBRUARI 2026 • 22:05 WIB

Waspadai Ancaman Phishing Melalui QR Code di Indonesia

Author

Waspadai Ancaman Phishing Melalui QR Code di Indonesia

Serangan phishing yang memanfaatkan QR code semakin meluas di Indonesia. Sayangnya, banyak orang belum menyadari risiko yang ada di balik penggunaan QR code sehari-hari.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Alexander Isak

Dengan meningkatnya penggunaan teknologi ini, penipu menemukan cara baru untuk mengakses informasi pribadi dan data keuangan. Ini menjadi ancaman yang patut diwaspadai oleh setiap pengguna.

Apa Itu Phishing Lewat QR Code?

Phishing lewat QR Code adalah metode baru yang digunakan oleh penipu untuk mencuri informasi secara ilegal. Alih-alih menggunakan email atau tautan web, mereka memanfaatkan kode QR yang tampak sah.

Kode QR biasanya mengarahkan pengguna ke situs web yang dirancang mirip dengan situs aslinya. Hal ini membuat sulit bagi korban untuk membedakan mana yang aman dan mana yang berbahaya.

Baca juga: Dukungan Menteri Keuangan Sri Mulyani Pasca Penjarahan Rumahnya

Cara Kerja Phishing Melalui QR Code

Para penjahat siber menciptakan QR code yang berfungsi untuk mengarahkan pengguna ke halaman login palsu. Ketika pengguna memasukkan informasi mereka, data tersebut langsung dicuri.

Selain itu, QR code ini dapat disebarkan melalui serangan fisik atau digital, seperti ditempelkan di tempat umum. Terlebih lagi, banyak orang yang tidak curiga saat memindai kode ini.

Tips Menghindari Phishing Melalui QR Code

Selalu cek keaslian QR code sebelum memindai. Pastikan kode tersebut berasal dari sumber terpercaya dan tidak terlihat dimodifikasi.

Gunakan aplikasi pemindai QR yang dapat memberikan informasi lebih lengkap tentang tautan yang akan dibuka. Hal ini membantu menghindari situs berbahaya.

Baca juga: Fenomena Film KPop Demon Hunters: Dari Kontroversi hingga Popularitas Global

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU