Jumat, 27 FEBRUARI 2026 • 11:30 WIB

Menjaga Data Pribadi Warga RI dalam Era Kerjasama Digital Indonesia-AS

Author

Menjaga Data Pribadi Warga RI dalam Era Kerjasama Digital Indonesia-AS

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa perlindungan data pribadi menjadi fokus utama dalam perjanjian transfer data dengan Amerika Serikat (AS). Langkah ini merupakan bagian dari Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS yang bertujuan meningkatkan kerjasama bisnis dan teknologi.

Baca juga: Aksi Neofobia di Stasiun Cikini: Pria Melompat ke Atas KRL Viral di Media Sosial

Ia menjelaskan bahwa praktik transfer data sudah ada sebelumnya, dan perjanjian ini menempatkan kerangka hukum yang kuat untuk melindungi informasi warga negara. UU Perlindungan Data Pribadi menjadi landasan utama dalam pengelolaan data ini.

Prinsip Utama Perlindungan Data dalam ART

Menteri Meutya menekankan bahwa perjanjian ini tidak sekadar mengatur transfer data, tetapi juga menegaskan komitmen Indonesia untuk melindungi data warganya. 'Kita akan tetap melindungi data-data warga negara kita,' ungkapnya pada peluncuran Sahabat AI di Jakarta.

Ia menambahkan bahwa pertukaran data telah terjadi sebelum perjanjian ini. Dengan demikian, ART memperkuat kerangka hukum yang melindungi data pribadi selama transaksi internasional.

Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital

Kepastian Hukum dalam Transfer Data

Pemerintah memberikan jaminan terkait kemampuan Indonesia untuk memindahkan data pribadi ke AS sebagai salah satu poin penting dalam ART. Hal ini sejalan dengan pasal yang mengakui AS sebagai yurisdiksi dengan perlindungan data memadai menurut hukum Indonesia.

Juru Bicara Menko Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa kedaulatan negara tidak akan terpengaruh dalam proses ini. 'Pemerintah memastikan proses pemindahan data dilakukan tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,' tuturnya.

Regulasi dan Infrastruktur yang Mendukung

Transfer data lintas batas diakui sebagai infrastruktur kunci dalam perkembangan bisnis digital, mendukung sektor e-commerce dan layanan keuangan. Haryo Limanseto menjelaskan bahwa aturan yang jelas akan memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital dalam kawasan.

Dia menambahkan, 'Perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan data yang memadai.' Dengan tata kelola data yang baik, Indonesia berpotensi menarik lebih banyak investasi di sektor teknologi.

Baca juga: Ketegangan di Rapat Koordinasi Komisi XIII DPR RI Mengenai Royalti Lagu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU