Biaya Haji 2026 Disepakati Rp 87,4 Juta per Jemaah
Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati biaya haji untuk tahun 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah. Rapat yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (29/10/2025) dipimpin oleh Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang.
Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental: Pentingnya Perhatian untuk Generasi Muda
Dalam keputusan tersebut, rata-rata biaya haji yang ditanggung oleh jemaah adalah Rp 54,1 juta, terdiri dari 62 persen dari total biaya haji.
Dalam rapat tersebut, Marwan Dasopang menjelaskan bahwa biaya haji untuk tahun 2026 ditetapkan berdasarkan diskusi antara Komisi VIII dan perwakilan pemerintah. "Komisi 8 DPR RI dan menteri haji umroh republik Indonesia sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 masehi per jamaah reguler sebesar Rp87.409.365," ujarnya.
Dari total biaya haji tersebut, jemaah hanya perlu membayar Rp 54.193.806,58. Angka ini mencerminkan penurunan sekitar Rp 1,2 juta dari tahun lalu, menunjukkan upaya pemerintah untuk meringankan beban jemaah.
Baca juga: Aksi Neofobia di Stasiun Cikini: Pria Melompat ke Atas KRL Viral di Media Sosial
Sebelum mencapai kesepakatan, Panja Haji Komisi VIII DPR RI melakukan serangkaian pembahasan bersama panja pemerintah. Marwan menegaskan pentingnya keputusan hari itu, "Karena sudah ada kesepakatan, maka kita akan raker hari ini," ujarnya.
Rapat yang diadakan di kompleks parlemen Senayan ini bertujuan untuk memutuskan dan mengumumkan biaya perjalanan ibadah haji secara resmi. Marwan juga menginstruksikan anggotanya untuk menyiapkan laporan panja ke komisi setelah rapat tersebut.
Marwan juga menjelaskan dampak dari penurunan biaya ini terhadap masyarakat. Dari penghitungan, menunjukkan bahwa jemaah mengalami pengurangan beban biaya sekitar Rp 1 juta lebih.
Ia menekankan bahwa keputusan ini diharapkan dapat membantu lebih banyak jemaah untuk menunaikan ibadah haji. "Berapa dampak yang langsung ke jemaah? Dari Rp 2 juta itu ternyata setelah dilihat, Bipih yang dirasakan oleh masyarakat itu sekitar Rp 1 juta koma berapa lupa saya," ungkapnya.
Baca juga: Anggota DPR Nonaktif Masih Terima Gaji, Kontroversi Memicu Respons Publik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: