Insentif Kendaraan Listrik Dipertimbangkan untuk Transisi Energi di Indonesia
Pemerintah Indonesia sedang mengevaluasi kemungkinan memberikan insentif untuk kendaraan listrik, sebagai langkah strategis mendukung transisi energi di sektor transportasi.
Baca juga: Kemenperin Belum Terima Pengajuan Izin Penjualan iPhone 17 dari Apple
Kementerian Keuangan kini tengah mengkaji dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelum memutuskan kebijakan tersebut.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mencatat bahwa penghitungan dampak fiskal dari insentif kendaraan listrik masih dalam proses.
Ia menyatakan, 'Saya hitung lagi. Kalau bagus, kami kasih,' menandakan kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan yang berpotensi mempengaruhi APBN.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan tantangan yang dihadapi dalam APBN, seperti potensi kenaikan subsidi energi dan pengaruh faktor-faktor eksternal.
Menteri Keuangan menjelaskan bahwa peluang memberikan insentif tetap ada, asalkan tidak memperlebar defisit anggaran secara signifikan.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil yang Sering Terabaikan
'Bisa saja (diberikan), tapi kalau defisitnya melebar, kita harus hitung lagi,' tegasnya, menunjukkan pentingnya analisis yang mendalam sebelum keputusan akhir.
Kebijakan ini mencerminkan sifat hati-hati pemerintah dalam merespons tekanan dari sektor-sektor lain, termasuk harga bahan bakar minyak (BBM) dan kinerja ekspor negara.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, sebelumnya mengajukan skema insentif yang lebih terperinci dibandingkan dengan kebijakan serupa di masa pandemi.
Ia menjelaskan bahwa rancangan insentif ini mencakup segmen kendaraan, jenis teknologi, dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
'Ada spill sedikit lah, ada perbedaan. Di sini kita akan kenakan, di sini yang kita usulkan itu lebih detail,' ungkap Agus.
Pemerintah juga mengarahkan fokus untuk mendorong adopsi kendaraan listrik di kalangan pembeli pertama, demi meningkatkan penetrasi electric vehicle (EV) di tanah air.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: