Kuota Haji 2026: Pembagian yang Berkeadilan untuk Seluruh Provinsi di Indonesia
Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan kuota haji reguler untuk tahun 2026 yang mencakup seluruh 34 provinsi di Indonesia.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam di Kota
Sebanyak 221.000 kuota haji di Indonesia untuk tahun 2026 terdiri dari 203.320 kuota haji reguler, yang bertujuan untuk menyeimbangkan akses ibadah haji di setiap provinsi.
Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota tertinggi untuk tahun 2026, yaitu 42.409 jemaah, meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 35.152 jemaah.
Di sisi lain, beberapa provinsi mengalami penurunan kuota, seperti Jawa Barat yang turun dari 38.723 jemaah menjadi 29.643 jemaah, mencerminkan adanya penyesuaian berdasarkan pendaftaran yang ada.
Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menyatakan, "Komposisi ini menjadikan daftar tunggu jemaah haji Indonesia rata-rata sama, yaitu sekitar 26 tahun."
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pembagian kuota berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Baca juga: Denza Luncurkan Versi Terbaru D9 dengan Harga Terjangkau di China
Aturan ini menekankan keadilan dengan memberikan kuota lebih besar kepada provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak, sehingga diharapkan dapat mengurangi lama waktu tunggu para calon jemaah haji.
Saat ini, rata-rata waktu tunggu para calon jemaah haji di Indonesia adalah sekitar 26 tahun, dan kebijakan ini bertujuan agar semua calon jemaah dari berbagai daerah bisa memiliki kesempatan yang sama.
Kuota haji untuk 2026 telah ditetapkan dengan rincian yang berbeda untuk setiap provinsi, mendorong penyebaran yang lebih merata.
Sebagai contoh, Nusa Tenggara Barat mengalami peningkatan kuota dari 4.499 jemaah menjadi 5.798 jemaah, memperlihatkan pertumbuhan dalam partisipasi ibadah haji.
Sementara itu, Sumatera Utara mengalami penurunan dari 8.328 jemaah menjadi 5.913 jemaah, yang menunjukkan pengaturan baru dalam distribusi kuota.
Kalimantan Selatan juga menunjukkan peningkatan, dari 3.818 jemaah menjadi 5.187 jemaah, menggambarkan kebijakan yang berfokus pada keadilan dalam pelayanan ibadah haji.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: