Gunung Semeru Meletus: 178 Pendaki Terkendala, Namun Dalam Keadaan Aman
Gunung Semeru di Jawa Timur kembali meletus, memunculkan awan panas yang menghantui para pendaki di Ranu Kumbolo.
Baca juga: Tips Mengubah Kamar Kecil Menjadi Ruang yang Cozy
Namun, berita baiknya, sebanyak 178 orang pendaki yang terjebak telah dipastikan dalam kondisi aman dan tidak terkena dampak langsung dari erupsi.
Gunung Semeru, salah satu gunung aktif terbesar di Indonesia, terletak di Provinsi Jawa Timur dan dikenal dengan aktivitas vulkaniknya yang intens.
Erupsi dahsyat pada 19 November 2025 memuntahkan material vulkanik yang cukup signifikan, dengan pihak otoritas setempat mengonfirmasi peningkatan aktivitas vulkanik di kawasan tersebut.
Meski demikian, radius aman untuk mendaki tetap ditetapkan antara 5-8 kilometer dari puncak, agar pendaki dapat menjalani kegiatan dengan lebih aman.
Volume awan panas yang dihasilkan memang dapat menimbulkan kekhawatiran, khususnya bagi mereka yang berada di Ranu Kumbolo.
Sukaryo, relawan dari Sahabat Volunteer Semeru (Saver), menjelaskan bahwa pendaki pertama tiba di Ranu Kumbolo sekitar pukul 19.00-20.00 WIB pada hari meletusnya gunung.
Baca juga: Anggota DPR Nonaktif Masih Terima Gaji, Kontroversi Memicu Respons Publik
"Iya, jadi kemarin kan pendakian masih dibuka dari pagi, jadi mereka perjalanan pendaki pertama datang jam 16.00 WIB," ungkap Cak Yo, sapaan akrab Sukaryo.
Dikarenakan tidak ada abu vulkanik di lokasi, pendaki melanjutkan perjalanan mereka tanpa masalah karena arah guguran awan panas terfokus menuju Gladak Perak.
Hal ini memberikan kenyamanan bagi pendaki di Ranu Kumbolo yang tetap melanjutkan aktivitas mereka.
Septi Eka Wardhani, Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), mengonfirmasi jumlah pendaki yang terjebak mencapai 178 orang.
Pihak PPGST terus melakukan koordinasi untuk memantau situasi dan memastikan keselamatan para pendaki tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: