Pengemudi Mitsubishi Pajero Sport Ditangkap Menggunakan Pelat Nomor Palsu di Bandung
Kepolisian Bandung baru saja menangkap seorang pengemudi Mitsubishi Pajero Sport yang kedapatan menggunakan pelat nomor dinas polisi palsu untuk menunjang penampilannya.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dalam Acara Seni Melawan Tirani
Pengemudi yang merupakan warga sipil ini terlibat dalam penggunaan beberapa pelat nomor dan atribut yang jelas melanggar ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini terungkap berkat operasi kepolisian yang berfokus pada pelanggaran penggunaan pelat nomor. Dalam penangkapan tersebut, kepolisian berhasil menyita sejumlah pelat nomor palsu dan kendaraan yang terlibat.
Melalui video yang dibagikan di akun Instagram TMC Polres Bandung, terlihat Pajero Sport itu menggunakan empat jenis pelat nomor. Di antaranya, dua pelat berakhiran huruf ZZP yang biasanya digunakan untuk pejabat, serta satu pelat dinas Polri bernomor 1205-00 dan satu pelat lain bernomor D 44 SA yang merupakan nama pemilik kendaraan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini telah melanggar aturan dan akan menindak tegas pelanggar yang terlibat.
Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua terhadap Psikologis Anak
Selain penggunaan pelat nomor palsu, pengemudi juga dilengkapi dengan perangkat tambahan seperti strobo dan sirine yang jelas melanggar hukum. 'Satlantas Polrestabes Bandung mengamankan kendaraan yang menggunakan nomor polisi dinas, strobo, dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya,' ungkap kepolisian dalam pernyataan resmi.
Pada saat yang sama, polisi juga mengamankan kendaraan lain, termasuk Toyota Kijang Innova dengan pelat nomor palsu dan perangkat strobo. Penindakan ini menjadi sinyal bahwa aparat berkomitmen untuk menegakkan hukum secara serius.
Hingga saat ini, investigasi masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran lain yang dilakukan oleh para pelanggarnya.
Setelah penangkapannya, pengemudi Pajero Sport yang bernama Dasa mengungkapkan permohonan maaf melalui rekaman video. 'Saya Dasa yang mengendarai mobil dengan pelat Polri, tapi saya bukan anggota Polri. Saya meminta maaf kepada masyarakat dan kepolisian atas perbuatan saya, serta berjanji tidak mengulanginya,' kata Dasa dalam pernyataan tersebut.
Kepolisian meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan serupa yang merugikan. Mereka menekankan bahwa semua bentuk penyalahgunaan atribut resmi adalah pelanggaran serius yang dapat diproses secara hukum.
Tindakan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan yang berlaku.
Baca juga: Ketegangan di Rapat Koordinasi Komisi XIII DPR RI Mengenai Royalti Lagu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: