Pengalihan Dukungan untuk Mobil Listrik ke Pengembangan Mobil Nasional
Insentif untuk mobil listrik di Indonesia tidak akan berlanjut pada tahun depan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyebut bahwa anggaran akan dialihkan untuk mengembangkan mobil nasional.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Alexander Isak
Pengalihan anggaran ini bertujuan untuk memfokuskan sumber daya pada pengembangan teknologi lokal. Keputusan ini juga beriringan dengan berakhirnya beberapa insentif yang selama ini dinikmati oleh sektor kendaraan listrik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk insentif mobil listrik akan digunakan untuk mendukung pengembangan mobil nasional. "Anggaran insentif mobil listrik mau dialihkan ke mana? Anggarannya tentu kita punya perencanaan mobil nasional (...)," ujarnya dalam sebuah pernyataan.
Langkah ini diambil bersamaan dengan berakhirnya beberapa insentif yang sebelumnya memberikan fasilitas bagi kendaraan listrik. Hal ini termasuk pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang selama ini sangat berperan dalam menurunkan harga jual mobil listrik.
Baca juga: Peluncuran iPhone 17 Series: Apakah eSIM Akan Jadi Standar Baru?
Saat ini, insentif untuk mobil listrik menciptakan situasi yang lebih kompetitif di pasar. Misalnya, kendaraan listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen hanya dikenakan PPN sebesar 2 persen akibat adanya insentif.
Di samping itu, mobil listrik yang diimpor secara utuh (CBU) juga mendapat keuntungan dari pembebasan bea masuk yang bisa mencapai 50 persen. Insentif-inentif ini sangat membantu bagi produsen untuk menjangkau lebih banyak konsumen dan memperluas pasar mereka.
Peraturan terbaru yang diundangkan pada 11 Mei 2023 memberikan sejumlah pembebasan pajak bagi mobil listrik berbasis baterai. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan berbasis baterai ditetapkan sebesar 0 persen.
"Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB," menariknya aturan ini mendorong lebih banyak pengguna untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: