Adanya Adegan Berbahaya, Syuting 'Extraction: Tygo' Tutup Sementara Kawasan Kota Tua Jakarta
Film 'Extraction: Tygo' yang dibintangi oleh Lisa BLACKPINK sedang dalam proses syuting di beberapa lokasi di Indonesia, termasuk kawasan Kota Tua Jakarta.
Baca juga: Dolby Vision 2: Menghadirkan Inovasi Memukau dalam Teknologi Visual TV
Penutupan sementara kawasan ini dilakukan untuk mengamankan proses syuting yang melibatkan adegan berbahaya dan ditutup untuk menjaga keselamatan publik.
Kepala Unit Pengelola Kawasan Kota Tua Jakarta, Denny Aputra, mengkonfirmasi bahwa penutupan ini akan mempermudah proses syuting dan menjaga keamanan masyarakat.
Denny menambahkan, "Jadi, akan ditutup karena memang ada beberapa adegan berbahaya yang akan menjadi risiko buat yang melihat atau menonton, dan izinnya memang sudah sampai Polda juga karena adegan ledakan."
Meskipun kawasan tersebut ditutup, kawasan inti Kota Tua tetap dapat diakses oleh publik.
"Kawasan inti tidak ditutup. Kan kawasan Kota Tua ada dua, inti dan penunjang," jelasnya.
Proses syuting yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 7 Februari 2026 akan berdampak pada arus lalu lintas di sekitar lokasi syuting.
Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua terhadap Psikologis Anak
Kanit Lantas Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, AKP Teguh A, menginformasikan bahwa akan ada "pengalihan arus di Jalan Cengkeh wilayah Jakbar" terkait dengan syuting ini.
Pengalihan lalu lintas ini diatur untuk meminimalisir dampak negatif bagi masyarakat yang beraktivitas di area tersebut.
Selama periode penutupan, pengendara akan diarahkan pada jalur alternatif untuk menghindari kawasan yang terpengaruh.
Film 'Extraction: Tygo' telah mendapatkan izin dari Mabes Polri untuk melakukan syuting di berbagai lokasi di Indonesia, termasuk Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa syuting berlangsung dari 8 Desember 2025 hingga 30 Maret 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: