Jumat, 24 OKTOBER 2025 • 11:38 WIB

Legalisasi Umrah Mandiri Menjadi Sorotan: Dampak bagi Jemaah dan Ekonomi Indonesia

Author

Legalisasi Umrah Mandiri Menjadi Sorotan: Dampak bagi Jemaah dan Ekonomi Indonesia

Pemerintah Indonesia baru saja melegalkan perjalanan umrah secara mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang ditujukan untuk meningkatkan akses dan fleksibilitas bagi jemaah.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut

Namun, kebijakan ini juga menimbulkan berbagai kekhawatiran terkait dampak ekonomi dan spiritual bagi umat Islam di Tanah Air.

Dampak Ekonomi dari Legalisasi Umrah Mandiri

Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri), Zaky Zakaria, mengungkapkan bahwa hilangnya kedaulatan ekonomi umat adalah dampak signifikan dari legalisasi umrah backpacker. Lebih dari 4,2 juta pekerja di Indonesia, termasuk tour leader dan katering, sangat bergantung pada sektor haji dan umrah.

Zaky menyatakan, jika kegiatan umrah beralih ke sistem global, dana umat akan mengalir ke luar negeri dan tenaga kerja domestik akan kehilangan penghasilan. Struktur ekonomi lokal, yang selama ini terbangun, terancam terganggu.

Dia juga menjelaskan bahwa legalisasi umrah mandiri dapat mengurangi pengawasan terhadap jemaah. Penyedia Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terakreditasi jelas lebih terjamin dalam hal perlindungan dibanding dengan marketplace asing yang tidak memiliki mekanisme pengawasan yang sama.

Zaky menegaskan, "Legalisasi umrah mandiri justru mengalihkan nilai tambah jasa ke luar negeri," yang berpotensi menurunkan pajak dan devisa negara.

Kekhawatiran akan Hilangnya Nilai Spiritual

Zaky menilai bahwa jika keberangkatan umrah dikelola oleh platform global yang berorientasi profit, nilai spiritual umrah dapat tergeser menjadi sekadar transaksi komersial. Ekosistem umat yang telah dibangun melalui lembaga-lembaga seperti pesantren menjadi rentan.

Baca juga: Makanan Kaya Vitamin C untuk Daya Tahan Tubuh yang Optimal

Ia mencatat bahwa PPIU yang memiliki hubungan dengan pesantren dan tokoh dakwah berkontribusi besar dalam pembinaan spiritual jemaah. Peralihan ke sistem global bisa mengarah pada hilangnya akar spiritual dari tradisi umrah.

Kondisi ini berpotensi menciptakan kesenjangan di antara jemaah yang memerlukan dukungan dan bimbingan. "Jemaah akan sering menemui kesulitan tanpa adanya panduan dari pihak yang memahami seluk-beluk perjalanan umrah," ungkapnya.

Zaky mengingatkan pentingnya agar nilai-nilai yang telah ada dalam praktik umrah tidak tergerus oleh sistem baru yang diterapkan.

Keterbatasan bagi Jemaah Umrah Mandiri

Meskipun umrah mandiri telah disetujui, jemaah tetap terikat pada sejumlah regulasi tertentu. Mereka diharuskan menggunakan layanan penyedia yang terdaftar dan melakukan proses melalui sistem informasi resmi pemerintah.

Zaky menjelaskan, "Jamaah tetap bergantung pada penyedia layanan yang disediakan pemerintah dalam Sistem Informasi Kementerian," yang menunjukkan bahwa pergi umrah secara mandiri bukan tanpa batasan.

Dia juga menyoroti bahwa jemaah umrah mandiri tidak memperoleh pembinaan manasik dan hukum yang penting. Jika terjadi masalah seperti gagal berangkat atau penipuan, mereka tidak memiliki pihak yang dapat diandalkan untuk bertanggung jawab.

Hal ini menciptakan kerentanan bagi jemaah, terutama untuk mereka yang tidak paham regulasi di Arab Saudi. "Banyak jemaah awam tidak memahami regulasi Arab Saudi, sehingga rawan terkena sanksi di Tanah Suci," pungkasnya.

Baca juga: Inovasi Kecerdasan Buatan dalam Perawatan Keguguran

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU