Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengumumkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi PNS, TNI, dan Polri pada 29-31 Desember 2025.
Baca juga: Kemenperin Belum Terima Pengajuan Izin Penjualan iPhone 17 dari Apple
Kebijakan ini bertujuan agar layanan publik tetap optimal selama periode liburan Natal dan Tahun Baru.
Pola Kerja Fleksibel
Menurut Menpan RB Rini Widyantini, pola kerja yang diterapkan adalah flexible working arrangement, bukan work from anywhere.
Dengan demikian, ASN dapat menjalankan tugas dari kantor atau lokasi lain yang disepakati bersama instansi.
Baca juga: Dukungan Menteri Keuangan Sri Mulyani Pasca Penjarahan Rumahnya
Fokus pada Layanan Publik
Rini juga menegaskan pentingnya instansi pemerintah untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik meskipun ada kebebasan dalam pengaturan kerja.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan, pimpinan instansi diminta untuk menerapkan pengaturan ini sambil memastikan layanan yang berdampak langsung pada masyarakat tetap berjalan.
Dampak Kebijakan Kerja Fleksibel
Kebijakan fleksibilitas kerja ini diharapkan membawa kenyamanan bagi PNS dan karyawan, serta berdampak positif pada pelayanan masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat tidak akan mengalami gangguan layanan selama masa liburan, terutama untuk kebutuhan yang mendesak.
Baca juga: Ketegangan di Rapat Koordinasi Komisi XIII DPR RI Mengenai Royalti Lagu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: