Sabtu, 27 DESEMBER 2025 • 11:28 WIB

Sorotan Terhadap Penggusuran Rumah Nenek di Surabaya

Author

Sorotan Terhadap Penggusuran Rumah Nenek di Surabaya

Kasus pengusiran serta perobohan rumah milik Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun di Surabaya, mendapat perhatian serius setelah dilaporkan ke otoritas setempat.

Baca juga: Desta Dukung Tuntutan ’17+8′ Usai Dihujat Soal Pilihan Politik

Kejadian ini melibatkan sekelompok orang yang diduga berasal dari organisasi masyarakat, menciptakan reaksi luas dari masyarakat dan pejabat daerah.

Latar Belakang Kasus

Elina Widjajanti telah menetap di tanah seluas 92 meter persegi di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, sejak tahun 2011. Menurut pengacara Elina, Willem Mintarja, dia tinggal bersama anggota keluarganya di lokasi tersebut.

Tanah yang dihuni Elina awalnya merupakan milik Elisa Irawati, yang kemudian diwariskan kepada beberapa ahli waris, termasuk Elina. Sejak Agustus 2025, permasalahan mengenai hak atas tanah ini mulai memperlihatkan titik terang.

Permasalahan berakar dari klaim atas tanah tersebut yang semakin memanas, menyebabkan konflik yang melibatkan berbagai pihak.

Baca juga: Uya Kuya Jadi Sorotan Setelah Rumahnya Dijenangi Massa

Pengusiran dan Perobohan

Di tanggal 6 Agustus 2025, sekelompok orang datang untuk mengusir Elina dari rumahnya. Pengacara Elina menyatakan bahwa selama proses tersebut, Elina mengalami tindak kekerasan yang mengakibatkan luka fisik.

Lebih parah lagi, pada 15 Agustus 2025, barang-barang Elina dipindahkan secara ilegal menggunakan dua pikap ke lokasi yang tidak diketahui, sementara rumahnya diratakan tanpa putusan resmi dari pengadilan.

Tindakan perobohan ini dianggap ilegal karena masih dalam proses penyelesaian sengketa tanah, yang seharusnya diselesaikan di ranah hukum.

Tindak Lanjut dan Respons dari Pihak Berwenang

Setelah kejadian tersebut, Elina melaporkan tindakan pengusiran dan perusakan ke Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025. Kasus ini kini tengah berada dalam proses penyidikan, dengan tuduhan melibatkan pengeroyokan dan perusakan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Dalam perkembangan terbaru, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengunjungi lokasi rumah Elina setelah kasus ini menjadi viral. Ia menegaskan pentingnya penanganan hukum yang serius untuk memastikan keadilan bagi Elina.

Kasus ini mengundang perhatian publik dan menjadi sorotan berbagai media, menciptakan tekanan bagi pihak berwenang untuk menyelidiki dan menindaklanjuti insiden tersebut.

Baca juga: Dukungan Menteri Keuangan Sri Mulyani Pasca Penjarahan Rumahnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU