Minggu, 11 JANUARI 2026 • 22:09 WIB

Timothy Ronald Diterima Laporan Terkait Dugaan Penipuan Kripto

Author

Timothy Ronald Diterima Laporan Terkait Dugaan Penipuan Kripto

Influencer keuangan Timothy Ronald kini menghadapi laporan resmi di Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan investasi dalam trading mata uang kripto.

Baca juga: Inovasi Kecerdasan Buatan dalam Perawatan Keguguran

Konfirmasi ini disampaikan oleh Kombes Pol Bhudi Hermanto pada 11 Januari 2026, mengaitkan laporan tersebut dengan aktivitas trading yang dipandu oleh Timothy.

Proses Hukum dan Penyelidikan

Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari pelapor berinisial Y mengenai kegiatan yang dipandang mencurigakan tersebut.

Bhudi Hermanto menyatakan, "Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y," menegaskan bahwa penyelidikan segera akan dilaksanakan.

Polisi berkomitmen untuk mengundang pelapor guna menelaah bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan penipuan ini.

"Saat ini terlapor dalam proses penyelidikan," tambah Bhudi, memberi penekanan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital

Kronologi Laporan Penipuan

Unggahan di akun Instagram @skyholic888 mengungkap bahwa laporan penipuan melibatkan sejumlah anggota dari Akademi Crypto, yang didirikan oleh Timothy dan rekannya, Kalimasada.

Dugaan penipuan berakar dari ajakan kepada orang untuk berinvestasi dalam berbagai aset kripto demi keuntungan pribadi, di mana sekitar 3.500 orang dilaporkan mengalami kerugian lebih dari Rp 200 miliar.

Meskipun banyak korban merasa terancam dan enggan untuk melapor, mereka akhirnya membentuk grup untuk mengambil langkah hukum.

Dasar Hukum Laporan

Timothy dan rekannya dilaporkan melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1.

Mereka dapat dikenakan ancaman hukuman berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, khususnya Pasal 80, 81, dan 82 yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana.

Tambahan dugaan pelanggaran merujuk pada Pasal 492 KUHP dan Pasal 607 ayat 1, yang mengindikasikan tindakan merugikan secara sistematis terhadap banyak orang.

Baca juga: Olahraga Low Impact: Solusi Ideal untuk Pemula Memulai Kebiasaan Sehat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU