Polri mengusulkan agar gas nitrous oxide (N2O) dari produk whip pink dimasukkan dalam Undang-Undang Narkotika. Ini diusulkan menyusul maraknya penyalahgunaan gas tersebut yang sulit ditindak karena celah hukum yang ada.
Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat Populer di Kalangan Pecinta Kebugaran
Kombes Zulkarnain Harahap dari Bareskrim Polri menekankan bahwa saat ini penindakan terhadap penyalahgunaan gas 'tertawa' ini tidak dapat dilakukan. Tanpa payung hukum yang jelas, pelanggaran di lapangan menjadi sulit untuk ditindak.
Usulan Kebijakan untuk Mengatasi Penyalahgunaan
Kombes Zulkarnain menjelaskan bahwa penggunaan gas N2O di kalangan medis diakui sebagai anestesi dengan campuran oksigen. Namun, produk whip pink yang beredar di masyarakat mengandung N2O murni yang tidak diperuntukkan bagi kesehatan.
Dalam konteks undang-undang kesehatan, pengedar tidak dapat ditindak karena mereka melindungi diri di balik label 'bukan untuk kesehatan'. Dalam UU Pangan, mereka juga dapat beroperasi dengan skema business to business (B2B) yang menutupi kegiatan mereka.
Polri merekomendasikan dua langkah strategis untuk menanggulangi permasalahan ini. Pertama, mendorong BPOM untuk memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia agar dapat ditindak secara hukum.
Kedua, usulan untuk memasukkan N2O ke dalam lampiran UU Narkotika bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan N2O di masyarakat.
Pola Baru Peredaran Whip Pink
Zulkarnain memperingatkan bahwa peredaran whip pink terus berlanjut dengan pengedar yang mengubah pola operasi mereka. Kini, transaksi dilakukan dengan skema B2B fiktif untuk menghindari pengawasan dari BPOM.
Baca juga: Inovasi Kecerdasan Buatan dalam Perawatan Keguguran
Pembeli yang menghubungi call center diwajibkan mengisi formulir yang meminta nama, tempat, dan badan usaha. Strategi ini digunakan untuk menyamarkan transaksi dari pengawasan ketat.
Dengan metode ini, izin edar tidak diperlukan sehingga penjual dapat menghindari pengawasan regulator. Hal ini menciptakan celah yang sulit ditutup dalam penegakan hukum.
Zulkarnain menambahkan bahwa paket whip pink dijual dengan harga berkisar Rp 1,2 hingga 1,5 juta, dan penyalahgunaan gas tersebut meningkat sejak tahun lalu.
Tren Penyalahgunaan di Kalangan Masyarakat
Zulkarnain mencatat penyalahgunaan whip pink semakin populer di kalangan remaja dan influencer, bahkan di festival musik besar seperti Djakarta Warehouse Project (DWP).
Salah satu bentuk promosi DWP menghadirkan tawaran gratis satu tabung whip pink untuk setiap pembelian lima tabung, menunjukkan meningkatnya popularitas penggunaan gas ini.
Di masyarakat, terdapat narasi keliru yang menganggap N2O aman digunakan karena prevalensinya dalam dunia medis. Padahal, dalam penggunaan medis, gas ini sangat terkontrol dan dicampur dengan oksigen.
Zulkarnain menegaskan bahwa pemahaman yang salah ini perlu diredam agar penyalahgunaan whip pink dapat ditekan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: